Jangan Pernah Menyusui dalam Angkot
Oleh:
RHR Dodi Sarjana
KETIKA kita naik bus umum (zaman dulu) biasanya ada peringatan "Dilarang Mengeluarkan Anggota Badan". Maksudnya, saat bus berjalan jangan sampai kepala atau tangan penumpang terjulur keluar, bisa berabe. Kesenggol pohon di tepi jalan bisa mak...nyus. Untuk saat ini, peringatan itu bisa bermakna lain. Ibu-ibu yang membawa bayi dilarang menyusui di kendaraan umum. Anggota badannya yang dikeluarkan bisa disemprit UU Pornografi....he he he.
Silang sengkarut soal pornografi dan pornoaksi ini telah menghangat sejak masih dalam tataran wacana, perumusan RUU (Rancangan Undang-undang) hingga aksi sosialisasi. Bahkan sampai saat ini, persoalan tersebut sebenarnya juga belum jelas alurnya. Jangankan soal kesepahaman materi undang-undangnya, soal batasan-batasan pengertian pornografi dan pornoaksi saja juga belum ada kata sepakat.
Masih terjadi tarik ulur soal terminologi ranah pornografi dan pornoaksi. Belum ada kesamaan visi antar satu manusia dengan manusia lainnya, antara budaya satu dengan budaya lainya dan antar satu daerah dengan daerah lainnya.
Belum adanya kesamaan pandangan, membuat pengertian pornoaksi dan pornografi yang diundang-undangkan menjadi sangat subjektif. Makna porno yang muncul menjadi bukan pengertian secara universal, namun pengertian orang per orang dan kelompok. Ujung-ujungnya, baik makna konotatif maupun denotatif porno menjadi bias.
Celakanya lagi, dalam beberapa kasus, pro kontra tentang persoalan ini mulai membelok kepada hal-hal yang agak sensitif. Ada pihak yang entah karena sengaja atau karena ketidakahuanya, mencoba-coba membalut persoalan dalam nuansa keagamaan. Padahal maksud dari RUU Antipornografi dan Pornoaksi adalah bukan untuk mengatur agama, melainkan budaya dan perilaku.
Berbicara tentang segala hal yang berkaitan dengan porno, tidaklah akan ada habisnya dan barangkali sulit untuk memberantasnya secara tuntas. Bukan bermaksud pesimistis, namun aksi porno yang ada sejak peradaban manusia lahir, seolah sudah menjadi perilaku yang mengakar.
Itulah sebabnya, tidak salah jika ada satu pendapat yang menyatakan bahwa yang kita butuhkan sekarang sebenarnya adalah penguatan moral. Bukannya aturan hukum baru yang belum tentu akan terpakai.
Sebagai negara yang multikultural, tentu nantinya akan dibutuhkan banyak pasal yang mengatur penerapan atau aplikasi dari RUU Antipornografi dan Pornoaksi ini. Asumsinya, apa yang diangap porno di suatu daerah, belum tentu juga berarti porno di daerah lain. Apalagi jika hal itu menyangkut budaya masing-masing daerah, tentunya akan membuat banyak catatan kaki dalam RUU tersebut.
Di Bali, wanita "mempertontonkan" payudaranya saat pergi ke sawah, barangkali merupakan hal yang lumrah. Demikian pula di kawasan pedesaan, kaum wanitanya mandi telanjang dengan memamerkan putingnya, juga merupakan hal yang wajar-wajar saja. Anehnya, ketika hal itu menjadi buku terbuka, jarang kita dengar kasus perkosaan terjadi di sana.
Sementara kalau kita mau jujur, melihat draft RUU yang sudah mulai digulirkan tahun 1999, namun tidak pernah selesai-selesai ini, menunjukkan ada masalah di sana.
Masalahnya apa saja? Sejak awal, persoalan ini dikawatirkan bisa memicu perpecahan bangsa. Belum adanya kesamaan pengertian pornografi -- jika undang-undang ini dipaksakan -- akan bisa mencederai psikologis masyarakat yang plural.
Masalah yang lain lagi, substansi dari undang-undang ini terlalu banyak merugikan kaum wanita. Menurut Jurnal Perempuan, RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang sedang menanti giliran untuk disahkan tidak mengindahkan aspek-aspek keadilan bagi perempuan.
RUU Pornografi dan Pornoaksi dipandang justru melegalkan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Perempuan dalam RUU menjadi obyek yang harus diatur, karena dengan keberadaannya lah maka kehidupan ini dianggap diwarnai dengan tindakan pornografi dan pornoaksi.
Dengan demikian, untuk melihat soal pornografi maupun pornoaksi diperlukan sikap yang arif serta sikap kenegarawanan. Gunakan akal dan hati untuk melakukan pencegahan atau menghentikan mengkonsumsi pornografi. Karena esensi manusia yang sebenarnya adalah memang pada akal dan budinya, bukan kemolekan tubuhnya. ***
Ctt.
Mohon dicermati berita yang dilansir detikcom ini
Ancaman bagi Pasutri Simpan Blue Film
Jakarta - Salah satu yang dikhawatirkan oleh kubu penolak RUU Pornografi adalah: apakah pasutri yang menyimpan blue film akan terkena ranjau RUU Pornografi? Hal ini rupanya masih diperdebatkan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut.
"Memang intervensi negara terlalu jauh karena terlalu masuk ke pribadi. Tapi ini masih dalam perdebatan," ujar anggota Panja RUU Pornografi Badriah Fayumi kepada detikcom, Selasa (23/9/2008).
Selain menyimpan blue film, menurut Badriah, salah satu contoh yang dilarang dalam RUU Pornografi yakni membuat pertunjukan yang mengesankan pornografi seperti iklan berbau seks, menampilkan persenggamaan, alat kelamin, persetubuhan yang melibatkan anak, dan telanjang bulat yang cabul.
"Kalau orang berangkulan dan berciuman itu biasa," katanya.
Menurut politisi PKB ini, RUU Pornografi lebih menekankan produksi, distribusi, konsumsi dan jasa pornografi. RUU tidak dimaksudkan sama sekali untuk memberangus kreativitas budaya lokal di Indonesia.
"Penerbitan baik yang ada SIUP-nya atau tidak serta penayangan baik melalui televisi, televisi kabel atau radio, yang berbau pornografi, itu yang dilarang. Urusan budaya sama sekali tidak ada eksploitasi," terang Badriah.
Rencananya, setelah tertunda disahkan pada 23 September, RUU akan disahkan pada Oktober 2008. "Itu nanti dibahas lagi. Yang terpenting bukan waktunya, tapi materinya," pungkasnya.
(nik/nrl)
0 komentar:
Poskan Komentar